web stats
Lompat ke konten
Home » Blog » Bisnis » Percetakan Termasuk Bidang Usaha Apa?

Percetakan Termasuk Bidang Usaha Apa?

percetakan termasuk bidang usaha apa

Pernahkah kamu bertanya, “Percetakan termasuk bidang usaha apa?” Pertanyaan ini mungkin muncul saat kamu ingin memulai bisnis percetakan, mengisi formulir perizinan usaha, atau sekadar ingin tahu lebih dalam tentang dunia industri. Jawaban singkatnya: percetakan termasuk dalam kategori usaha industri manufaktur ringan dan jasa. Tapi tentu saja, jawabannya tidak sesederhana itu.

Dalam artikel ini, kita akan membedah topik ini secara menyeluruh. Mulai dari klasifikasi usaha menurut KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), jenis-jenis usaha percetakan, hingga potensi bisnisnya di era digital.

Apa Itu Usaha Percetakan?

Sebelum membahas percetakan termasuk bidang usaha apa, mari kita pahami dulu apa sebenarnya yang dimaksud dengan usaha percetakan.

Usaha percetakan adalah aktivitas ekonomi yang bergerak dalam memproduksi bahan cetak fisik, seperti buku, brosur, majalah, kartu nama, kemasan, hingga spanduk. Proses produksinya melibatkan teknik cetak seperti offset, digital printing, sablon, hingga flexografi.

Secara umum, bisnis percetakan mencakup:

  • Percetakan dokumen dan buku
  • Percetakan kemasan dan label
  • Percetakan promosi (banner, brosur, flyer)
  • Percetakan tekstil (sablon, DTG, DTF)
  • Percetakan khusus seperti undangan, kalender, dan merchandise

Percetakan Termasuk Bidang Usaha Apa dalam KBLI?

Menurut KBLI 2020 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi rujukan OSS (Online Single Submission), usaha percetakan termasuk dalam kategori C – Industri Pengolahan (Manufacturing).

Berikut adalah beberapa kode KBLI yang relevan:

18110 – Jasa Percetakan

Merupakan kategori umum untuk usaha percetakan konvensional. Termasuk di dalamnya:

  • Cetak offset
  • Cetak digital
  • Cetak screen (sablon)
  • Percetakan surat kabar, majalah, buku, dsb.

18120 – Aktivitas Penunjang Percetakan

Meliputi jasa seperti:

  • Pembuatan plat cetak
  • Desain grafis untuk percetakan
  • Finishing seperti laminating, jilid, pemotongan, dan pelipatan

18130 – Reproduksi Media Rekaman

Meskipun lebih mengarah ke produksi CD/DVD, dalam beberapa kasus usaha percetakan bisa juga mengarah ke sini jika mencetak label CD atau kemasan audio visual.

Jadi, percetakan termasuk dalam bidang usaha industri pengolahan, dengan beberapa aspek juga bisa masuk kategori jasa tergantung skala dan layanannya.

Apakah Usaha Percetakan Termasuk UMKM?

Ya, sebagian besar usaha percetakan di Indonesia termasuk dalam kategori UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Ini karena banyak pelaku usaha percetakan memulai dari skala rumahan atau toko kecil di pinggir jalan.

Beberapa ciri khas UMKM percetakan:

  • Modal di bawah Rp5 miliar
  • Tenaga kerja di bawah 20 orang
  • Fokus pada layanan lokal
  • Fleksibel dan cepat dalam pelayanan

Namun, tidak sedikit juga percetakan skala besar yang melayani cetak massal untuk perusahaan, institusi pendidikan, hingga pemerintah.

Jenis-jenis Usaha Percetakan Berdasarkan Layanan

1. Percetakan Offset

Jenis cetak ini paling umum digunakan untuk skala besar, seperti buku, majalah, koran, atau katalog. Butuh mesin besar dan investasi awal yang tidak kecil.

2. Digital Printing

Lebih fleksibel dan cocok untuk cetakan satuan atau jumlah kecil. Contohnya: cetak kartu nama, poster, banner, dan undangan.

3. Sablon dan Cetak Tekstil

Biasanya digunakan untuk mencetak desain di kaos, tote bag, dan produk fashion lainnya. Kini berkembang dengan teknologi DTG dan DTF.

4. Percetakan Kemasan dan Label

Fokus pada cetakan untuk kemasan produk, label botol, box makanan, dan sebagainya. Jenis ini meningkat seiring pertumbuhan UMKM kuliner dan kosmetik.

5. Percetakan Khusus

Melayani produk-produk unik seperti cetak foto, album, kalender custom, stiker, hingga merchandise personalisasi.

Keunggulan dan Tantangan Bisnis Percetakan

Keunggulan:

  • Permintaan stabil: Setiap bisnis butuh alat promosi, dokumen, dan kemasan.
  • Modal fleksibel: Bisa dimulai dari skala kecil dulu.
  • Potensi pengembangan: Bisa merambah desain grafis, digital marketing, hingga penjualan online.

Tantangan:

  • Persaingan tinggi: Banyak usaha percetakan bermunculan.
  • Perubahan teknologi: Harus terus upgrade peralatan agar tetap kompetitif.
  • Margin tipis: Harga pasar yang kompetitif membuat margin kadang mepet.

Legalitas dan Perizinan Usaha Percetakan

Untuk menjalankan bisnis percetakan secara legal, kamu harus:

  1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS
  2. Memilih kode KBLI yang sesuai
  3. Mengurus Izin Usaha Industri (IUI) jika kapasitas produksinya besar
  4. Memenuhi izin lingkungan, terutama jika ada limbah bahan kimia
  5. Mematuhi hak cipta, terutama jika mencetak konten milik orang lain

Strategi Pemasaran Digital untuk Usaha Percetakan

Di era digital, keberhasilan bisnis percetakan sangat bergantung pada visibilitas online. Berikut beberapa strategi pemasaran yang bisa kamu terapkan:

1. Buat Website Bisnis Percetakan

  • Tampilkan katalog produk
  • Gunakan SEO lokal dengan kata kunci seperti “jasa cetak brosur Jakarta”

2. Optimasi Google Bisnisku

  • Muncul di Google Maps
  • Tampilkan review pelanggan

3. Manfaatkan Media Sosial

  • Gunakan Instagram dan TikTok untuk showcase hasil cetakan
  • Edukasi audiens tentang bahan, ukuran, dan teknik cetak

4. Gunakan Marketplace dan Platform Freelance

  • Tawarkan jasa di Tokopedia, Shopee, atau Sribu.com
  • Jangkau pasar luar kota

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

Percetakan termasuk jenis usaha jasa atau barang?

Jawaban: Percetakan termasuk usaha jasa, tapi produknya berbentuk barang jadi. Artinya, jasa percetakan menghasilkan produk fisik melalui proses manufaktur.

Apakah percetakan butuh izin lingkungan?

Jawaban: Ya, terutama jika proses produksi menghasilkan limbah seperti tinta, pelarut, atau bahan kimia. Usaha skala besar wajib memiliki dokumen UKL-UPL atau AMDAL.

Apa perbedaan percetakan offset dan digital?

Jawaban:

  • Offset: Cocok untuk cetakan massal, biaya awal tinggi tapi murah per unit.
  • Digital: Fleksibel, cepat, cocok untuk jumlah sedikit, lebih mahal per unit.

Berapa modal awal untuk membuka usaha percetakan?

Jawaban:

  • Digital printing kecil: Mulai dari Rp10–30 juta
  • Offset skala sedang: Bisa mencapai Rp200 juta atau lebih
  • Sablon manual: Mulai dari Rp5 juta

Apakah usaha percetakan masih menguntungkan di era digital?

Jawaban: Masih! Bahkan banyak berkembang berkat kebutuhan kemasan UMKM, produk custom, dan kebutuhan promosi offline.

Tips Memulai Usaha Percetakan untuk Pemula

Jika kamu tertarik untuk terjun ke dunia percetakan, berikut beberapa tips praktis:

  • Tentukan segmen pasar: UMKM, sekolah, event organizer, atau perusahaan?
  • Mulai dari kecil: Jangan langsung beli mesin mahal. Coba kerja sama dengan percetakan lain dulu.
  • Pelajari desain grafis: Skill ini penting agar bisa menawarkan paket lengkap.
  • Bangun portofolio: Tampilkan hasil cetak di media sosial atau website.
  • Fokus pada layanan: Kecepatan, kualitas, dan keramahan akan membuat pelanggan kembali lagi.

Kesimpulan

Jadi, percetakan termasuk bidang usaha industri pengolahan dan jasa, tergantung dari jenis dan skala operasionalnya. Dalam sistem KBLI, percetakan diklasifikasikan dalam kategori C (Industri Pengolahan), terutama dengan kode KBLI 18110 dan 18120.

Bisnis ini tetap relevan dan menjanjikan di era digital, selama kamu bisa mengikuti perkembangan teknologi dan memenuhi kebutuhan pasar yang semakin beragam.

Dengan perencanaan yang matang, strategi pemasaran yang tepat, dan fokus pada kualitas layanan, usaha percetakan bisa menjadi salah satu ladang bisnis yang tidak hanya menguntungkan tapi juga tahan banting terhadap zaman.

Ingin memulai usaha percetakanmu sendiri? Pastikan kamu memilih jasa percetakan Jakarta yang sesuai dengan pasar lokal, legalitas yang lengkap, dan terus tingkatkan kualitas serta kecepatan pelayanan.

Baca Juga: